Posted by : Unknown
Friday, November 2, 2012
Makan dan minum bagi seorang
muslim sebagai sarana untuk menjaga kesehatan badannya supaya bisa manegakkan
ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karenanya dia berusaha
agar makan dan minumnya mendapatkan pahala dari Allah. Caranya, dengan
senantiasa menjaga kehalalan makanan dan minumanya serta menjaga adab-adab yang
dituntunkan Islam.
Makan dan minum seorang muslim
tidak sebatas aktifitas memuaskan nafsu, menghilangkang lapar dan dahaga
semata. Karenanya, seorang muslim apabila tidak lapar maka dia tidak makan dan
apabila tidak haus, dia tidak minum. Hal ini seperti yang diriwayatkan dari
seorang sahabat,
نَحْنُ قَوْمٌ لاَ نَأْكُلُ حَتَّى نَجُوْعَ وَإِذَا أَكَلْنَا لاَ نَشْبَعُ
"Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.“
Dari sini, maka seorang muslim
dalam makan dan minumnya senantiasa memperhatikan adab Islam yang telah
dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar bernilai ibadah. Dan di
antara adabnya adalah tidak bernafas dan meniup minuman. Hal ini didasarkan
pada beberapa hadits, di antaranya dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Jika kalian minum maka janganlah bernafas dalam wadah air
minumnya.”
(HR. Bukhari no. 5630 dan
Muslim no. 263)
Dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk
bernafas atau meniup wadah air minum.”
(HR. Al-Tirmidzi no. 1888 dan
Abu Dawud no. 3728, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Dan juga hadits Abu Sa'id al-Khudri radliyallah 'anhu, Bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam melarang untuk meniup di dalam air minum."
(HR. al-Tirmidzi no. 1887 dan
beliau menyahihkannya)
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan, “Larangan bernafas dalam
wadah air minum adalah termasuk etika karena dikhawatirkan hal tersebut
mengotori air minum atau menimbulkan bau yang tidak enak atau dikhawatirkan ada
sesuatu dari mulut dan hidung yang jatuh ke dalamnya dan hal-hal semacam
itu."
Dalam Zaadul Ma'ad IV/325 Imam Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat larangan
meniup minuman karena hal itu menimbulkan bau yang tidak enak yang berasal dari
mulut. Bau tidak enak ini bisa menyebabkan orang tidak mau meminumnya
lebih-lebih jika orang yang meniup tadi bau mulutnya sedang berubah. Ringkasnya
hal ini disebabkan nafas orang yang meniup itu akan bercampur dengan minuman.
Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua hal
sekaligus yaitu mengambil nafas dalam wadah air minum dan meniupnya.
source. www.addakwah.com